ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
LATIC (LAWU TIGER CLUB)

BABI.
KEDUDUKAN

Pasal (1) :
Sekretariat Organisasi “ LATIC (lAWU TIGER CLUB)“ Tawangmangu berkedudukan di Wisma Kencana, Kalisoro, Tawangmangu.

BAB II.
KEANGGOTAAN

Pasal (2) :
Untuk menjadi anggota Organisasi “ LATIC (lAWU TIGER CLUB)“ Tawangmangu diharuskan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Ketua /Pengurus dengan mengisi formulir pengajuan untuk menjadi anggota Club.
Pasal (3) :
Seluruh pengajuan anggota baru akan diperiksa oleh Sekretaris dan akan disetujui oleh Ketua Club.
Pasal (4) :
Ketua Club dapat menolak pengajuan anggota baru tanpa memberikan alasan apapun.

BAB III.
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal (5) :
Anggota berhak menggunakan dan memanfaatkan fasilitas organisasi, selama digunakan untuk kepentingan organisasi sesuai dengan hak dan kewajibannya.

Pasal (6) :
Kepada anggota yang dijatuhi hukuman oleh Club berhak mengajukan pembelaan kepada Ketua / Pengurus Club. Hak membela diri hanya diberikan / dibenarkan apabila melalui saluran – saluran organisatoris.
Pasal (7) :
Setiap anggota wajib mentaati dan menjalankan peraturan-peraturan ataupun tata tertib Club dan mengutamakan menjaga nama baik Club.

Pasal (8) :
Setiap anggota wajib membayar uang iuran yang besarnya ditentukan menurut ketentuan Club, uang iuran dibayar secara rutin setiap minggunya ataupun dibayar sekaligus untuk beberapa minggu yang sifatnya sebagai iuran mingguan.

Pasal (9) :
Setiap anggota yang pindah tempat tinggalnya dan keluar dari wilayah Kabupaten Karanganyar, diwajibkan dan harus melapor kepada Ketua Club.

Pasal (10) :
Anggota yang pindah tempat tinggal dan tidak melapor pada pengurus keberadaannya di luar wilayah Kabupaten karanganyar akan digugurkan hak keanggotaannya.

Pasal (11) :
Gugur Hak Keanggotaannya :
1. Atas permintaannya sendiri.
2. Diberhentikan karena melanggar peraturan / tata tertib Club, merugikan nama baik Club, atau melangar undang-undang pemerintah Republik Indonesia.
3. Meninggal Dunia.

BAB IV.
TINGKAT KEANGGOTAAN

Pasal (12) :

1. Anggota Biasa Adalah anggota yang baru bergabung didalam Club, kepada anggota ini berlaku segala peraturan / tata tertib, hak dan kewajiban yang ada didalam Club, kecuali mereka tidak diperkenankan duduk sebagai anggota Pengurus / Ketua

2. Anggota Khusus Adalah anggota yang tingkat senioritasnya melebihi anggota biasa, khususnya mereka yang turut mengambil bagian dalam penbentukan Club dan ada yang duduk sebagai Ketua.
3. Anggota Kehormatan Adalah predikat yang diberikan, keanggotaan tingkat ini berlaku khusus bagi tingkat Pembina, pelindung dan non anggota yang memiliki andil dalam pembinaan Club, dimana keterlibatan anggota ini merupakan suatu kehormatan tersendiri.
4. Simpatisan Adalah sebagian masyarakat yang ingin bergabung dengan Club tetapi tidak mempunyai kendaraan roda dua merk Honda Tiger tetapi senang dan mencintai motor / kendaraan roda dua merk Honda Tiger.

BAB V.
DISIPLIN ORGANISASI

Pasal (13) :

Disiplin merupakan hal yang mutlak yang harus ditegakkan dalam pelaksanaan kegiatan Club dan didalam melaksanakan kewajiban-kewajiban selaku anggota Club.

Pasal (14) :

Pelanggaran-pelanggaran setiap kewajiban selaku anggota merupakan pelanggaran disiplin organisasi.

Pasal (15) :

Pada dasarnya setiap pelanggaran yang terjadi akan dicatat dalam arsip masing-masing anggota, dan untuk setiap pelanggaran akan diberikan peringatan-peringatan secara lisan dan tertulis, sebelum dikenakan tindakan / sanksi-sanksi lainnya. Peringatan tertulis diberikan dalam bentuk pemberhentian menjadi anggota.

Pasal (16) :

Setelah peringatan ke III diberikan, maka kepada anggota akan dikenakan tindakan administratif berupa skorsing sebelum dikenakan tindakan pemberhentian menjadi anggota.

Pasal (17) :

Setiap tindakan akan mengambil keputusan tentang pelaksanan hukuman-hukuman peringatan atau tindakan lain yang lebih tegas sifatnya akan didasarkan pada keputusan Rapat Pengurus Organisasi / Club yang diadakan secara khusus untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Pasal (18) :

Tindakan pemberhentian hanya dapat dibatalkan atas keputusan Ketua Club dengan mempertimbangkan alasan-alasan atau faktor-faktor yang meringankan.

BAB VI.
KEUANGAN

Pasal (19) :

1. Iuran Mingguan Adalah iuran yang dikenakan kepada anggota Club setiap minggunya.
2. Sumbangan Sukarela adalah sumbangan yang diberikan oleh anggota maupun simpatisan apabila mempunyai kerelaan hati / rizki berlebih yang disumbangkan kepada Club.
3. Hasil Kerja Sama dari Pihak Pemerintah, Swasta (Sponsor) dan Masyarakat Umum Adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah ataupun sponsor dari pihak perusahaan ataupun bantuan dari masyarakat

BAB VII.
RAPAT – RAPAT

Pasal (20) :

Rapat Bulanan
Adalah rapat yang dilakukan oleh pengurus yang membahas tentang kegiatan Club selama satu bulan kedepan serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan selama satu bulan.

Rapat Tahunan
Adalah rapat pertanggung jawaban Pengurus kepada anggota tentang hal keuangan dan kegiatan Club selama satu tahun dan pemilihan Ketua Club yang baru.

Rapat Luar Biasa
Adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu bila diperlukan dan mendesak berdasarkan usulan anggota.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal (21) :

Peraturan Rumah Tangga ini adalah hasil dari musyarawah anggota pada tanggal 20 Maret 2007 di Tawangmangu.

Pasal (22) :

Hal-hal lain yang belum dan atau tidak tercantum dalam peraturan rumah tangga ini akan diatur dalam peraturan – peraturan tersendiri.

Pasal (23) :
Peraturan Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pasal (24) :
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan dan ditetapkan

Ditetapkan : Tawangmangu
Tanggal : 20 Maret 2007
J a m : 22.00 WIB

Ketua Sidang

DWI HARJANTO

Sekretaris Sidang

MODIT

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.