ANGGARAN DASAR
ANGGARAN DASAR
LATIC (LAWU TIGER CLUB)
PEMBUKAAN
Dengan mengucapkan Alhamdulillah serta memanjatkan Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, berawal dari perbedaaan dan saling tidak mengenal maka berkat seizin dari-Nya lah, akhirnya silaturahmi sebagai bagian dari kewajiban manusia ciptakan-Nya dengan segala perbedaan, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, agar manusia dapat saling menjaga silaturahmi sesamanya.
Silaturahmi perlu ada dan nyata diantara manusia untuk menjadikan manusia itu dapat membangun kehidupan di dunia sebagaimana fitrahnya yang diajarkan oleh semua agama dalam mencapai kebahagiaan hidup didunia dan akhirat.
Pernyataan tersebut diatas menjadi dasar kesadaran untuk membangun dan menumbuh kembangkan suatu organisasi komunitas dalam lingkup wilayah yang kecil dan sederhana yang berkeinginan menggalang kebersamaan dan persaudaraan diantara sesama anggota komunitasnya. Berawal dari kesamaan hobi dalam dunia otomotif khususnya kendaraan roda dua yang bersifat general dan universal bagi semua kalangan dan lapisan masyarakat yang tidak tertutup oleh perbedaan.
Menyadari begitu banyaknya jenis kendaraan bermotor roda dua dan didorong bertujuan untuk selalu mempererat tali persaudaraan diantara anak-anak bangsa dan dengan menyebut nama-Nya, kami selaku pecinta otomotif roda dua menghimpun diri dalam suatu organisasi dengan berpedoman dalam bentuk anggaran dasar yang kami susun sebagai berikut :
BAB – I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN IDENTITAS
Pasal 1
N A M A
Organisasi atau komunitas ini bernama (LAWU TIGER CLUB) dan untuk mempermudah selanjutnya disingkat menjadi LATIC
Pasal 2
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Tempat dan kedudukan LATIC (Lawu Tiger Club) adalah di Kota Tawangmangu/ Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, Indonesia.
Pasal 3
WAKTU PENDIRIAN
LATIC (Lawu Tiger Club) di didirikan di pada, tanggal 20 Maret 2003
Pasal 4
LATIC (Lawu Tiger Club) adalah suatu organisasi yang menghimpun penggemar otomotif roda dua merk HONDA tipe TIGER yang meliputi seluruh wilayah hukum Kabupaten dan Kota Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah , Negara Republik Indonesia, dengan bercirikan hobi wisata bermotor, santun di jalan, safety riding, patuh terhadap UU lalu lintas dan sosial disertai dengan jiwa cinta tanah air Indonesia dan berpedoman kepada UUD 1945.
BAB – II
A Z A S
Pasal 5
AZAS ORGANISASI
LATIC (LAWU TIGER CLUB)adalah organisasi yang berazaskan Pancasila.
BAB – III
TUJUAN DAN SIFAT ORGANISASI
Pasal 6
TUJUAN ORGANISASI
LATIC (Lawu Tiger Club) didirikan dengan tujuan membina rasa persaudaraan, bersifat umum dan menjadi organisasi yang sadar akan keselamatan berkendaraan bermotor, santun dijalan dan patuh terhadap Undang Undang Lalu Lintas.
Pasal 7
SIFAT ORGANISASI
LATIC (Lawu Tiger Club) adalah organisasi yang bersifat mandiri (independen) dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pribadi, SARA dan juga tidak mendukung satu atau lebih organisasi politik manapun. Menginduk pada HTCI (Honda Tiger Club Indonesia )
BAB – IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN ORGANISASI
Pasal 8
STATUS ORGANISASI
LATIC (Lawu Tiger Club) adalah organisasi untuk komunitas motor merk HONDA tipe TIGER
Pasal 9
FUNGSI DAN PERAN ORGANISASI
LATIC (Lawu Tiger Club) mempunyai fungsi dan peran sebagai organisasi yang mempersatukan pemilik sepeda motor Honda tipe TIGER dan tetap menjalin tali persaudaraan dengan klub-klub otomotif lain pada umumnya dan klub-klub sepeda motor merk HONDA lainnya yang tidak menjadi anggota organisasi tanpa membedakan identitas dari organisasi tersebut.
BAB – V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
KEANGGOTAAN ORGANISASI
1. LATIC (Lawu Tiger Club) adalah organisasi klub motor yang menghimpun penggemar otomotif roda dua merek Honda, Tipe Honda TIGER tanpa paksaan dari pihak manapun, patuh kepada UUD 1945 dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Repulik Indonesia (NKRI).
2. LATIC (Lawu Tiger Club) adalah organisasi klub motor yang berinduk kepada Honda Tiger Club Indonesia dan bersifat universal tidak dapat di interfensi oleh Organisai Induk, maupun organisasi motor lainnya.
BAB – VI
STRUKTUR ORGANISASI, KEPENGURUSAN, DEWAN PENDIRI DAN KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 11
STRUKTUR ORGANISASI
LATIC (Lawu Tiger Club) membentuk struktur organisasi yang terdiri dari Ketua Umum, Ketua Harian, Sekretaris, Bendahara dan lain-lainnya bila dianggap perlu dan akan diuraikan dalam pasal-pasal selanjutnya dan atau pasal tambahan, agar organisasi dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan maksud, tujuan dan peran organisasi.
PASAL 12
KEPENGURUSAN
a. Kepengurusan LATIC (Lawu Tiger Club) diangkat dari orang per orang yang menjadi anggota LATIC (Lawu Tiger Club) yang telah secara sukarela menjadi anggota LATIC. Pengangkatan kepengurusan dilakukan sesuai dengan hasil Musyawarah Organisasi yang dijelaskan pada pasal selanjutnya
b. Kepengurusan LATIC (Lawu Tiger Club) dipegang dan dijalankan oleh pengurus inti yang terdiri dari seorang Ketua Umum, seorang Ketua Harian, seorang Sekretaris dan Bendahara.
c. Untuk membantu pengurus inti diatas, maka pengurus inti mempunyai hak dan wewenang penuh untuk mengangkat dan memberhentikan seksi-seksi yang dianggap perlu.
Pasal 13
KEKUASAAN TERTINGGI
Kekuasaan tertinggi LATIC (Lawu Tiger Club) dipegang oleh Musyawarah Anggota yang dijelaskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau pasal tambahan dan atau penjelasan.
BAB – VII
KEUANGAN ORGANISASI DAN MANFAAT
Pasal 14
KEUANGAN ORGANISASI
Sumber Dana/Keuangan LATIC berasal dari :
a. Sumbangan dari Anggota secara sukarela yang telah menjadi anggota LATIC (Lawu Tiger Club).
b. Hasil-hasil usaha dan atau kegiatan lain yang sah.
c. Sumbangan dari pihak ketiga yang sah, halal, tidak mengikat dan sesuai dengan tujuan serta peran organisasi.
Pasal 15
MANFAAT
a. Keuangan organisasi LATIC (Lawu Tiger Club) dapat dimanfaatkan untuk tujuan mendukung program-program LATIC (Lawu Tiger Club) berskala nasional yang dianggap perlu.
b. Program-program LATIC (Lawu Tiger Club) bersifat Internal dan kedatangan tamu, kegiatan sosial, Musyawarah Anggota dan kegiatan lain yang dianggap setara dengannya.
BAB – VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dengan persetujuan 2/3 suara anggota dalam Musyawarah Nasional Anggota.
BAB – IX
PASAL TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17
PASAL TAMBAHAN
Segala hal dan atau ketentuan yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur kemudian dalam bentuk pasal-pasal dan atau peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan tambahan dan tidak bertentangan dengan maksud, tujuan dan peran organisasi.
Pasal 18
PENGESAHAN
Segala pasal-pasal dan atau peraturan-peraturan dan atau ketentuan-ketentuan tambahan sebagaimana dijelaskan dalam Bab IX pasal 17 diatas akan berlaku efektif setelah disahkan dalam Musyawarah Nasional Anggota.